Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengajak seluruh masyarakat di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2025. Imbauan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura (Kamis, 6/3).
Audiensi tersebut diadakan salah satunya dalam rangka mempererat kerja sama antara Kanwil DJP Papabrama dengan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai rencana keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI. Sejatinya Pemerintah Provinsi Papua sudah terdaftar untuk mengikuti PKS OP4D Tahap VI, namun karena harus diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur Papua, maka keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua dalam PKS OP4D ditunda hingga Gubernur terpilih diangkat.
Pada kesempatan tersebut, Yohanes menyempatkan diri untuk membuat video testimoni mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. “Saya mengajak dan menghimbau seluruh warga Papua, khususnya yang ada di Provinsi Papua untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas, melalui djponline.pajak.go.id,” tegas Yohanes dalam video tersebut.
Theresia Naniek Widyaningsih, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari jajaran Pemerintah Provinsi Papua dalam mendorong kepatuhan pajak di wilayah Papua.
Kanwil DJP Papabrama berharap seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Papua dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2025.
Pewarta: Ricky F. Argamaya |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat