Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang bersama tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Empat Lawang di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Rabu, 22/1). Kunjungan ini terkait audiensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2024 dan Aktivasi akun Coretax DJP.
Atas hal tersebut, Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 900/15/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Himbauan Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Ia menyampaikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2025 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2025 dan juga sekaligus menyampaikan untuk segera melakukan pemutakhiran data profile melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Selain mengeluarkan surat edaran, Pj. Bupati Empat Lawang juga mengingatkan secara langung melalui video imbauan tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi setiap warga negara yang menjadi salah satu bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah dan negara.
Fauzan juga berpesan kepada seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP. “Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Selain itu, dengan mengaktifkan akun Coretax DJP, masyarakat dapat mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online," ujarnya.
KP2KP Empat Lawang berharap melalui dukungan dari Pj. Bupati Empat Lawang dapat meningkatkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga kewajiban perpajakan dapat terlaksana dengan baik dan pendapatan daerah semakin meningkat.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Apri Hidayahtullah |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat