Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Edward Hamonangan Sianipar menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Kepatuhan Pajak Penyerahaan Barang/Jasa Kepada Pemerintah atau Pemungut PPN terkait Pembuatan Faktur Pajak dan Pembayaran PPN dalam acara Vendor Day Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Area Sumbagut tahun 2019 di Grand Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru (Rabu, 27/11). 

Acara ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) area Sumbagut. Dalam kesempatan tersebut, Edward menyampaikan jika segala bentuk penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak pemungut wajib memperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti penerbitan Faktur Pajak, Pembayaran PPN dan Pelaporan SPT agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami akan terus mengawasi proses transaksi dan penyerahan yang dilakukan oleh SKK Migas untuk memastikan kewajiban perpajakan yang dimiliki terpenuhi sebagaimana mestinya," ujar Kepala Kanwil DJP Riau tersebut.