Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi mengajak beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan di Banyuwangi untuk membahas peluang dan tantangan perpajakan di Banyuwangi (Kamis, 18/2).

Bertempat di Sanggar Genjah Arum, Banyuwangi para pimpinan SKPD, Lanal, Polresta, Kodim, Bappeda, BPKAD, dan BKD, dan Plh. Bupati Banyuwangi Mujiono mengikuti jalannya acara ini.

Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono memaparkan bagaimana gambaran penerimaan pajak di Banyuwangi tahun lalu. Kecamatan Pesanggaran dengan tambang emasnya terlihat menjadi wilayah yang memiliki kontribusi paling besar dalam pembayaran pajak.

Eko Budihartono mengatakan, selain memaparkan peluang dan tantangan pajak di tahun ini, gesah bareng ini bertujuan untuk mengingatkan dan menyampaikan kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terutama untuk instansi pemerintahan dan para ASN. Apalagi, tahun ini KPP Pratama Banyuwangi masuk dalam Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2021.

Eko juga mengingatkan tentang batas pelaporan SPT Tahunan di tahun 2021, yakni untuk Wajib Pajak Badan paling lambat pada 30 April, dan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Khususnya ASN, TNI, dan Polri paling lambat sampai akhir bulan Februari. 

"Tujuan kita supaya masyarakat semakin tepat waktu untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena semakin mundur akan susah masuk ke dalam sistem,” jelas Eko.

Di samping itu, Eko juga mengingatkan bahwa kewajiban para wajib pajak dengan melaporkan seluruh penghasilan termasuk hartanya menjadi bentuk supporting masyarakat kepada pemerintah. Sebab, pemerintah membutuhkan dana dari para wajib pajak untuk terus menggerakan pembangunan. "Intinya kita mengingatkan, terkait kewajiban wajib pajak agar disampaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegasnya.