Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang Pegadaian Kabupaten Jeneponto Andi Vivin Budi Permana untuk melakukan konsultasi terkait pendaftaran Sertifikat Elektronik ( Jumat, 30/9). Kedatangannya di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu disambut langsung oleh petugas untuk melakukan konsultasi lebih lanjut.

Dalam kunjungannya Andi Vivin menyampaikan ingin mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik atas nama Pegadaian Cabang Jeneponto sehingga ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak KP2KP Bontosunggu. “Untuk berkas permohonanya sudah saya isi sebelumnya dan juga membawa lampirannya, tetapi masih bingung terhadap prosedurnya,” ucap Andi Vivin.

Petugas Helpdesk KP2KP Bontosunggu Ulil Amri Nurdin menanggapi penyampaian pihak Pegadaian dengan melakukan penelitian terlebih dahulu atas berkas yang diajukan. Ia menjelaskan untuk permohonan sertifikat elektronik harus dilakukan cek terhadap data yang ada di sistem dengan data yang sebenarnya agar dapat menindaklanjuti permohonannya tersebut. Data yang dimaksud adalah pengurus dari kantor tersebut mengalami perubahan atau tidak.

“Untuk data pengurusnya harus dilakukan update data karena di sistem kami masih data pengurus yang lama dan sehingga untuk permohonan Sertifikat Elektroniknya bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan perubahan data pengurus,” jelas Ulil.

Mendengar hal tersebut Kepala Cabang Pegadaian Jeneponto dapat memahami hal tersebut dan langsung bermohon perubahan data. Selanjutnya petugas TPT KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin langsung memproses permohonan tersebut. Sugialda juga melakukan edukasi kewajiban perpajakan setelah Sertifikat Elektronik terbit, ia menjelaskan bahwa untuk sertifikatnya nanti akan dikirimkan melalui Whatsapp setelah itu sudah dapat digunakan untuk membuat Bukti Potong dan juga Pelaporan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan