Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang memberi asistensi pemutakhiran data mandiri secara online di layanan mandiri KPP Pratama Singkawang (Jumat, 7/10).

“Wajib pajak datang ke KPP karena tidak dapat mengakses laman pajak.go.id di ponselnya dan muncul notifikasi 404 Error. Namun, setelah coba login di komputer KPP bisa. Wajib pajak lalu meminta untuk buka sendiri di komputer layanan mandiri untuk pemutakhiran data dan cetak kode billing,” ujar Vanny Alviyana petugas TPT KPP Pratama Singkawang.

Pemutakhiran data di akun pajak milik wajib pajak dilakukan melalui menu profil. Wajib pajak hanya perlu mengisi NIK dan menekan tombol validasi. Jika NIK sudah valid, wajib pajak dapat menekan tombol ubah profil dan pemutakhiran data selesai dilakukan.

Vanny menambahkan, “Saat ini, pemutakhiran data diperlukan apabila wajib pajak ingin mengaktifkan NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Selain itu, apabila wajib pajak mengajukan beberapa permohonan seperti permintaan kembali kartu NPWP, penetapan NE, penghapusan NPWP, dan lainnya jika belum pemutakhiran data maka BPS permohonan tidak dapat direkam”.

Layanan mandiri di KPP Pratama Singkawang menyediakan komputer layar sentuh yang dapat digunakan wajib pajak untuk cetak kode billing, mengakses QRCLI KPP Pratama Singkawang, bahkan juga untuk mengakses internet, masuk ke akun DJP Online untuk lapor SPT Tahunan pun bisa.