Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang gencar mengajak masyarakat yang berkunjung ke KPP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. "Hal ini diperlukan sebagai validasi data wajib pajak mengingat bahwa data kami juga terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi lainnya. Pemadanan NIK juga untuk mencegah NPWP ganda," ungkap Auzie Syafinarani Ghifari Samosir di loket pelayanan (Senin, 20/2)

Pemadanan NIK menjadi NPWP telah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak Tahun 2022. Wajib pajak dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id (DJP Online) lalu menuju menu Profil. Kemudian, setelah mengisi kolom NIK, silakan klik validasi. Apabila data telah tervalidasi, klik ubah profil.

"Selain melalui DJP Online, pemadanan NIK juga dapat dilakukan melalui KPP terdaftar," tambah Auzie.

Auzie juga menyampaikan, "Hal ini diperlukan terutama jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan pengaktifan, penetapan non efektif, pemindahan, permintaan kembali, yang mana hanya dapat diproses jika data wajib pajak sudah valid mulai dari NIK, nomor telepon, dan email,"

Demi memperlancar proses bisnis perpajakan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang berulang kali mengimbau kepada seluruh petugas TPT, Helpdesk, maupun petugas asistensi SPT Tahunan untuk mengajak masyarakat yang berkunjung melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. "Khususnya selama masa pelaporan SPT Tahunan ini, petugas diharapkan tidak lupa untuk mengajak wajib pajak melakukan pemadanan NIK," ujar Ika Priatiningsih.

 

Pewarta: Vanny Alviyana
Kontributor Foto: Vanny Alviyana
Editor: Arif Miftahur Rozaq