Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha Kharisma yang sedang melaksanakan kegiatan piket helpdesk dan juga layanan, memberikan edukasi perpajakan (terkait pemasangan sertifikat elektronik) yang dilakukan secara langsung tatap muka kepada satu Wajib Pajak Badan yang baru berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), AII, yang melakukan konsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Jalan Diponegoro, Kabupaten Konawe (Rabu, 6/11).

Dalam sesi edukasi ini wajib pajak yang diwakili oleh pengurusnya menyampaikan, “Pak, bagaimana cara untuk memasang sertifikat elektronik sehingga saya bisa meminta nomor seri faktur pajak, membuat faktur pajak, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?” kata wajib pajak. 

Kepada wajib pajak, Kharisma kemudian memberikan penjelasan mengenai hal yang dipertanyakannya. "Bapak, oleh karena permohonan permintaan sertifikat elektroniknya telah disetujui, Bapak akan mendapatkan pemberitahuan mengenai kode aktivasi dan password untuk masuk ke web e-Nofa (https://e-faktur.pajak.go.id) melalui email terdaftar,” terang Kharisma kepada wajib pajak.

Berbekal kode aktivasi dan password tersebut, wajib pajak login ke web e-Nofa kemudian pilih menu download sertifikat dan unduh sertifikatnya. Wajib pajak menggunakan file sertifikat elektronik tersebut dalam proses instalasi ke dalam sistem operasi. Pada proses ini, wajib pajak akan diarahkan untuk memasukkan passphrase, setelah berhasil maka proses instalasi ke dalam sistem operasi berhasil dilakukan.

Selanjutnya, Kharisma melanjutkan penjelasan kepada wajib pajak mengenai proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 4.0 (e-Faktur client desktop) dan web e-Faktur (https://web-efaktur.pajak.go.id).

Pada akhir sesi, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada Kharisma yang telah memberikan penjelasan terkait pemasangan sertifikat elektronik, pembuatan faktur pajak, PPN dan pelaporan SPT-nya sehingga wajib pajak bertambah pengetahuan perpajakannya.

Pewarta: Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto: Fahrul Rozi
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.