Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan memberikan fasilitas asistensi bagi beberapa anggota TNI untuk mendapatkan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Kamis, 9/2).

“Sebagai ASN yang taat pajak, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu akhir Maret nanti. Yang perlu disiapkan ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi ASN cukup Bukti Potong 1721-A2,” ucap salah satu petugas KPP Pratama Tarakan.

KTP dan NPWP hanya diperlukan untuk pengecekan apabila data yang diisikan tercantum di bukti potong terdapat kesalahan atau apabila wajib pajak lupa password DJP Online dan lupa nomor EFIN.

Setelah mendapat Bukti Potong 1721-A2, ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya. Bukti potong tersebut merupakan dasar yang digunakan untuk mengisi laporan SPT Tahunan dimana di dalamnya terdapat perincian gaji atau penghasilan yang diterima selama setahun, pengurang penghasilan, dan pajak yang telah dipotong dan disetor oleh bendahara pemerintah.

KPP Pratama Tarakan berharap atas edukasi yang diberikan, beberapa anggota TNI yang telah hadir mendapat pengetahuan tentang tata cara melaporkan SPT Tahunan tersebut dapat menularkan ilmunya kepada rekan-rekannya.

Hal tersebut tentu dapat mempermudah wajib pajak agar dapat pelaporan SPT Tahunan secara online sendiri.

Pewarta: Dian Novita Sari
Kontributor Foto: Dian Novita Sari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji