“Jadi Bu, Bendahara Instansi Pemerintah itu memiliki beberapa kewajiban. Beberapa di antaranya adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara, dan juga melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro saat menjadi petugas helpdesk kepada wajib pajak di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 24/1).
Kali ini, penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb mendapat kunjungan dari rombongan Bendahara Instansi Pemerintah yang berasal dari Kabupaten Tana Tidung. “Kami sebenarnya tahu kalau ada Pos Pelayanan Pajak di Tana Tidung, cuma karena memang kebetulan kami ada keperluan di Tarakan jadi sekalian saja konsultasi ke KPP Pratama Tanjung Redeb yang lokasinya di Tarakan,” jelas Reni, salah satu Bendahara Instansi Pemerintah Tana Tidung.
Tak hanya konsultasi terkait kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, wajib pajak tersebut juga berkonsultasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Caranya cukup simpel, wajib pajak cukup log in ke djpoline.pajak.go.id, nanti masuk ke bagian Profil. Pastikan NIK, tempat tanggal lahir, dan seluruh data benar. Kalau sudah, klik validasi. Maka NIK sudah dipadankan ke NPWP,” jelas Is.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat