Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kedatangan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai komikus untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Rabu, 20/3). Wajib pajak yang berprofesi sebagai komikus ini bekerja di salah satu perusahaan luar negeri yang menghadirkan platform komik berbasis web, Webtoon.
“Saya bekerja di Webtoon Korea dan perusahaan mengirimkan semacam bukti potong pajak, apakah penghasilan saya dari luar negeri tetap wajib saya laporkan dan dikenakan pajak lagi? Saya kurang paham cara perhitungan dan pelaporannya, karena ini kali pertama saya untuk lapor SPT,” tanya wajib pajak.
A. Tri Agoesman Sukma Petugas KP2KP Takalar memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam mehamami mekanisme penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan menggunkan e-Form. ”Baik, perlu dipahami bahwa penghasilan yang bersumber dari luar negeri wajib dilaporkan sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong dari luar negeri dapat dikreditkan menggunakan mekanisme pengkreditan PPh Pasal 24 dan untuk pelaporan SPT Tahunannya dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id menggunakan e-Form,” Ujar Tri.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada prinsipnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri (world wide income). Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Besar kredit pajak atas penghasilan luar negeri yang boleh dikreditan adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan lebih lanjut tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Penghasilan Dari Luar Negeri.
Selain bekerja sebagai komikus Webtoon, wajib pajak juga mendapatkan penghasilan dalam negeri dengan membuka usaha jual buku melalui marketplace dengan omzet dibawah 4,8 M dalam satu tahun, dengan demikian wajib pajak memilih meggunakan perhitungan PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami penyesuaian dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), wajib pajak kemudian dibimbing melakukan pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Form formulir 1770 hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Pada akhir kunjungan, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang telah diberikan terkait perhitungan dan pelaporan SPT Tahunannya. KP2KP Takalar berharap dengan adanya pemberian edukasi perpajakan melalui layanan konsultasi ini, wajib pajak dapat memahami serta menaati kewajiban perpajakannya.
- 43 kali dilihat