Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan PT Brilliant New Energy Surface Treatment Technology yang berlokasi di Jalan Utama Modern Industri, Nambo Ilir, Kibin, Kabupaten Serang, Banten (Jumat, 25/4).
Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan secara langsung oleh wajib pajak ke KPP Pratama Serang Timur.
Dalam kunjungan ini, Petugas KPP Pratama Serang Timur, Jackiline Hendari Nancy Marlissa dan Daniel Napitupulu, bertemu langsung dengan Direktur PT Brilliant New Energy Surface Treatment Technology Donny Handoko.
Keduanya menjelaskan bahwa Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya dengan tepat waktu.
“PKP memiliki tanggung jawab untuk membuat faktur pajak setiap kali terjadi transaksi kena pajak, memungut PPN, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya secara berkala melalui SPT Masa PPN,” jelas Jackiline kepada pihak perusahaan.
Verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak sesuai dengan data pada masterfile wajib pajak. Apabila diketahui data wajib pajak tidak sesuai, maka akan disarankan untuk melakukan perubahan data atau pembaruan data wajib pajak baik secara langsung di kantor pajak maupun secara daring melalui akun Coretax DJP.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari validasi untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas usaha dan data yang tercatat di sistem kami. Bila ada perbedaan, kami bantu sampaikan proses penyesuaiannya,” tambah Daniel .
Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan permohonan disetujui, wajib pajak dapat mulai menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax DJP.
"Terima kasih atas kunjungan dan bantuan dari Bapak dan Ibu, semoga permohonannya bisa segera disetujui agar kami bisa menerbitkan faktur pajak dari aplikasi Coretax (DJP –red)," ujar Donny Handoko menanggapi penjelasan petugas.
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Daniel Napitupulu |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat