Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Tanjung Redeb, Dennis Dunan beserta Tim, menyambangi beberapa wajib pajak di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk menanyakan perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya (Selasa, 24/8).
Pada kedatangannya kali ini, Denis beserta Tim menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, dikarenakan SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja. Jika Wajib Pajak belum menyampaikan balasan sampai waktu yang telah di tentukan, maka Petugas Pajak akan menelpon atau mendatangi Wajib Pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
"Alhamdulillah, wajib pajak sangat komunikatif perihal data perpajakan tersebut, kebanyakan dari wajib pajak mengaku tidak tahu menahu jika mendapat surat SP2DK tersebut, dikarenakan surat tersebut tidak sampai kepada mereka, biasanya karena kendala alamat yang kurang lengkap, dan nomor yang tercantum tidak dapat dihubungi, akhirnya surat tersebut kempos (kembali-pos)," ujar Dennis menambahkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
- 24 kali dilihat