
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Desty Nindya Aruna dan Filipus Kelvin Moses Pasaribu melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. KH. Harun Nafsi, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 12/9).
Verifikasi lapangan dilaksanakan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang usaha Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersil.
“Kedatangan kami di sini untuk memastikan kebenaran alamat dan keberadaan calon PKP dan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan,” ujar Desty menjelaskan kepada PKP baru.
Saat verifikasi lapangan, petugas KPP Pratama Samarinda Ulu juga menanyakan informasi terkait proses bisnis kegiatan usaha, status kepemilikan tanah dan bangunan, jumlah karyawan, aset, dan peredaran bruto calon PKP.
“Saya baru mau memulai usaha ini dan akan mengikuti lelang dengan pemerintah,” jelas wajib pajak calon PKP.
Selain itu, petugas KPP Pratama Samarinda Ulu juga menjelaskan kewajiban baru setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. “Salah satunya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya,” ucap Desty Nindya Aruna.
Pewarta: Desty Nindya Aruna |
Kontributor Foto:Filipus Kelvin Moses Pasaribu |
Editor: Desty Nindya Aruna |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat