Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang mulai dipadati oleh wajib pajak yang ingin melakukan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Senin, 10/10). Kebanyakan wajib pajak yang datang untuk menonaktifkan NPWP adalah wajib pajak yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memasuki masa pensiunnya.  

Syahnaz, petugas KP2KP Pinrang yang menerima permohonan penonaktifan saat berita ini diliput, menjelaskan kepada wajib pajak bahwa penonaktifan NPWP dapat dilakukan sesegera mungkin setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun.

“Dengan melakukan permohonan penonaktifan sedini mungkin, wajib pajak yang bersangkutan dapat menghindari denda administrasi dikarenakan telat melaporkan SPT tahunan,” imbuh Syahnaz 

Wajib pajak yang bersangkutan, Asma, menerima penjelasan dari Syahnaz. Dirinya mengaku belum mengetahui syarat-syarat penonaktifan.

“Saya baru tau bahwa NPWP harus diubah statusnya menjadi Non Efektif (NE) jika tidak ingin terkena denda administrasi di masa mendatang. Saya juga akan menginformasikan rekan kerja saya terkait hal ini karena banyak rekan kerja saya yang belum mengetahui pentingnya penonaktifan status NPWP ini,” jelas Asma. 

Adapun syarat yang harus dilampirkan oleh wajib pajak pensiunan ASN adalah KTP, NPWP, dan SK Pensiun. Wajib pajak bersangkutan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan. Penonaktifan NPWP juga diwajibkan bagi wajib pajak yang tidak lagi berjalan usahanya dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak berjalan yang bisa diperoleh di kecamatan ataupun kelurahan.  

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim

Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim

Editor: Satrio Ramadhan