Petugas Pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan sesi asistensi dan konsultasi kepada wajib pajak terkait syarat perolehan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 30/7). Diketahui bahwa wajib pajak tersebut hendak mendaftarkan anaknya menjadi wajib pajak.
“Ini Pak, saya mau buat kartu NPWP untuk anak saya” ujar wajib pajak kepada petugas pelayanan. Kemudian petugas pelayanan melakukan pengecekan berkas permohonan yang dibawa oleh wajib pajak, namun ternyata anak wajib pajak belum genap berusia 18 tahun sehingga masih dalam kategori dibawah umur.
“Pak mohon maaf, ini anaknya belum genap umur 18 tahun sehingga masih belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak” ujar petugas pajak kepada wajib pajak. Petugas pajak kemudian memberikan solusi kepada wajib pajak untuk perolehan kartu NPWP harus menunggu sampai anak berusia 18 tahun.
“Ditunggu sampai usia nya sudah 18 tahun ya Pak, karena kalau masih dibawah itu belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan ini merupakan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak” ujar petugas pajak kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian mulai memahami arahan dari wajib pajak dan akan segera menyampaikan arahan kepada anaknya.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat