Salah satu wajib pajak melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing bersama dengan Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 16/10).
"Selamat pagi Bu, saya mau minta kode billing buat bayar pajak desa saya,” ucap wajib pajak. Kemudian penyuluh pajak mengarahkan wajib pajak untuk mempersiapkan daftar rincian pajak yang akan dibayarkan agar dapat segera dilakukan pembuatan kode billing pada laman pajak.go.id.
"Permisi Bu, ada membawa daftar rincian pajak yang mau dibayarkan?” tanya petugas kepada wajib pajak. Kemudian wajib pajak pun mengeluarkan kertas yang berisi rincian pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Petugas kemudian menjelaskan tata cara proses pembuatan kode billing dengan cepat dan mudah melalui laman pajak.go.id wajib pajak.
Melalui kegiatan konsultasi ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap akan semakin banyak wajib pajak yang dapat membuat kode billing sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Pembuatan kode billing mudah dan cepat. Selain itu, petugas juga berharap semakin banyak wajib pajak bendahara desa yang taat membayar pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat