Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Iqbal Pasuja memberikan edukasi kepada salah satu pegawai di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Melawi terkait pembuatan akun Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 11/02).
Wajib pajak bermaksud meminta bantuan petugas pajak untuk membuatkan akun Coretax DJP agar dapat melaporkan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. “Ini nanti perlu membuat dua akun Coretax DJP, satu untuk akun Wajib Pajak Badan-nya dan sebagai PIC-nya” jelas Iqbal Pasuja, petugas pajak.
Petugas pajak kemudian meminta nomor NPWP Badan BPKSDM Kabupaten Melawi dan nomor NPWP wajib pajak tersebut selaku PIC. Selanjutnya, petugas pajak memandu wajib pajak membuatkan akun Coretax DJP NPWP Badan dan bendahara dengan memilih pilihan lupa kata sandi.
“Silahkan dicek email-nya Pak, ada link pembuatan kata sandi yang sudah dikirim,” ucap Iqbal Pasuja. Setelah wajib pajak berhasil membuat kata sandi, petugas pajak meminta wajib pajak untuk mencoba login Coretax DJP dengan kata sandi yang baru saja dibuat. Tidak hanya itu, petugas pajak juga menambahkan nama bendahara sebagai PIC atau pihak terkait selaku Bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Kabupaten Melawi
Petugas pajak menjelaskan bahwa untuk membuat e-Bupot dan e-Billing, bendahara perlu login menggunakan akun Coretax DJP pribadinya karena sudah didaftarkan sebagai PIC dan wajib pajak dapat memilih menggunakan akun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi.
“Iya Pak, jadi karena bapak sudah saya tambahkan sebagai PIC. Akun Coretax DJP bapak jadi dua akun, yaitu akun pribadi bapak sendiri dan akun dinas” ucap petugas pajak. Ia juga menambahkan bahwa selaku PIC, bendahara tersebut sudah dapat membuat dan melaporkan e-Bupot PPh 21 dan Unifikasi.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat