Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi mengenai pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 30/7). Ada satu wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan badan.
“Saya mau lapor pajak CV saya Pak, tadi sudah kesini tapi lupa membawa laporan keuangan” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluh pajak. Kemudian petugas penyuluh pajak mengarahkan wajib pajak untuk menyiapkan berkas yang di perlukan yaitu laporan keuangan neraca dan laporan keuangan laba rugi perusahaan sembari petugas penyuluh pajak meneliti laporan keuangan perusahaan tersebut. “Baik Pak, ini laporan keuangan nya sudah lengkap, saya coba laporkan SPT nya dulu ya” ucap Faisal Jihad, petugas penyuluh pajak KP2KP Nanga Pinoh.
“Laporan keuangan ini wajib dibawa setiap mau lapor pajak ya Pak” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluh pajak. Kemudian petugas penyuluh pajak menjelaskan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, wajib pajak harus membawa laporan keuangan perusahaan tahun yang akan dilaporkan pajak” ucap petugas penyuluh pajak. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Badan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas penyuluh pajak berharap semakin banyak wajib pajak badan yang membawa laporan keuangan perusahaan ketika hendak melaporkan SPT Tahunan Badan.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: DAndun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat