Petugas Pajak Bengkulu Satu memperkenalkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan yang bergerak di komoditas tambang batu bara di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu (Jumat, 9/8).
Wajib Pajak Persada Atlas Sejahtera memiliki beberapa usaha di bidang batu bara, tetapi utamanya adalah pembelian dan pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke kapal tongkang di pelabuhan. Petugas dari KPP Pratama Bengkulu Satu Irmadina Zhahrina dan Dwi Wahyuni Wulandari menyimak pertanyaan dari Rahmad Hidayat perihal pajak-pajak yang terutang dan yang dipungut/dipotong dalam rangka menunaikan kewajiban perpajakan perusahaannya. Sebagai pengurus dari Persada Atlas Sejahtera, Rahmad ingin pihak yang terkait dengannya memercayainya sebagai rekanan yang taat dan kredibel.
Irmadina menjelaskan bahwa yang pertama, sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak, Persada Atlas Sejahtera perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika melakukan penyerahan barang kena pajak karena itu merupakan objek PPN. Ia juga dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah dikeluarkan. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilakukan lebih dahulu dari pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Rahmad kemudian bertanya lebih lanjut, "Lalu apakah perlu memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga, Mbak?"
Wulandari menjelaskan bahwa pemungutan PPh pasal 22 dilakukan hanya atas pembelian komoditas batu bara dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Ia juga menerangkan kewajiban pemotongan Pasal 21 atas penghasilan atau upah karyawan serta pembuatan bukti potong.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, Rahmad Hidayat merasa optimis dalam menjalankan usahanya. Persada Atlas Sejahtera berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang taat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 68 kali dilihat