Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersinergi dengan KPP Pratama Sukabumi melaksanakan sosialisasi mengenai pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara (Selasa, 27/5), berlangsung pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Pemberian sosialisasi mengenai Pengenaan Tarif TER merupakan permintaan dari DPRD Kab. Sukabumi kepada KPP Pratama Sukabumi. 

KPP Pratama Jakarta Pademangan memberikan perpanjangan tangan sesuai permohonan permintaan narasumber yang diajukan KPP Pratama Sukabumi untuk pelaksanaan sosialisasi, mengingat lokasi penyelenggaraan kegiatan merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh Pajak, Eka Maryanti, sebagai narasumber beserta dua pelaksana Seksi Pelayanan mengisi sosialisasi yang dihadiri 30 peserta ini.

Turut hadir ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina. 

Petugas KPP Pratama Jakarta Pademangan mengatakan bahwa kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman akan perubahan penerapan pemotongan pajak penghasilan yang sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010, sekarang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perbedaan mendasar adalah pada penggunaan tarif yang mengakibatkan perbedaan pada jumlah potongan pajak penghasilan, khususnya bagi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Urgensi pemberian materi dan sosialisasi disebabkan karena dua tahun sejak implementasi dari PMK Nomor 168 Tahun 2023, masih ada ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Eka Maryanti menegaskan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia harus berbangga jika memiliki potongan pajak yang besar, membuktikan bahwa semakin banyak potongan, semakin banyak penghasilan, dan yang paling utama sumbangsih yang diberikan kepada negara juga semakin besar.

“Semakin banyak anak maka semakin besar PTKP, bagaimana dengan istri?” tanya salah seorang peserta. “Untuk anak maksimal tiga tanggungan, untuk istri hanya satu yang diakui secara sah sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tandas Eka. 

Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan dan KPP Pratama Sukabumi berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, mampu memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pewarta: Annisa Jauza Althoof
Kontributor Foto: Annisa Jauza Althoof
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.