KPP Pratama Serang Timur membuka Layanan Di luar Kantor (LDK) sepanjang bulan Maret 2021 di Kantor Kecamatan Kibin Kabupaten Serang untuk memudahkan masyarakat Kecamatan Kibin yang hendak melaporkan SPT Tahunannya (Senin, 8/3).

Tim penyuluh KPP Pratama Serang Timur memberikan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunanbagi masyarakat yang masih bingung dalam mengakses aplikasi e-Filing serta menerima dokumen laporan SPT Tahunan manual.

Pada pelaksanan LDK tersebut Camat Kibin Imron Rosyadi menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan asistensi tim penyuluh KPP Pratama Serang Timur sebagai contoh bagi masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan.

Imron Rosyadi sangat mengapresiasi dan mendukung LDK KPP Pratama Serang Timur sebagai contoh institusi yang secara nyata memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kibin tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan. Ia berharap agar pelaksanaan LDK seperti ini dapat memberikan pelayanan perpajakan lainnya tidak terbatas hanya untuk penyampaian SPT Tahunan.