“Bisnis waralaba ayam geprek di Nunukan semakin diminati seiring waktu. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan merasa perlu untuk meluruskan juga dengan berkembangnya usaha waralaba tersebut semakin penting juga pemahaman jenis-jenis perpajakan yang menjadi kewajibannya,” ucap Ari Saptono Kepala KP2KP Nunukan (Jumat, 1/9).
Ari menugaskan Trisha Aurel Carissa, Petugas KP2KP Nunukan untuk meluncur langsung ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan edukasi wajib pajak. Trisha memberika beberapa edukasi perpajakan. Salah satunya jenis-jenis pajak pusat yang dapat dikenakan dalam satu usaha waralaba, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga PPh Pasal 23.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat