Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan pembuatan kode billing kepada wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 05/12).
“Saya baru pertama kali membuat billing atas penjualan tanah, Bu. Mohon dibantu,” ujar wajib pajak saat mendatangi loket TPT menemui Firda Amalia, Petugas KPP Pratama Sintang.
“Baik, Bapak. Atas penyerahan tanah dan/atau bangunan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Pajak ini terutang oleh penjual. Untuk tarif pajaknya 2,5% atas harga jual atau nilai pasar, Pak,” Firda menjelaskan.
“Baik, Bu. Untuk data yang diperlukan apa saja?” tanya wajib pajak.
“Untuk data yang dibutuhkan berupa NPWP dan KTP Penjual, serta bukti penyerahan tanah dan/atau bangunan,” jawab Firda. Wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta bukti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Firda membantu wajib pajak untuk mendapatkan kode billing.
“Silakan Bapak kode billing-nya. Silakan dapat dicek terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos atau bank. Bapak juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking,” Firda lanjut menjelaskan.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat