
Didik Prasetyo selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Jalan Panembahan No 26 RT. 003, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 19/5). Dalam kegiatan ini, Didik ditemani oleh dua AR Seksi Pengawasan IV lainnya yakni Taufiq Naji Manggala serta Rinasa Dwi Lidiawati.
Dalam kegiatan ini, Didik dan tim mengunjungi sebuah toko bahan bangunan yang memiliki omset lebih dari Rp100.000.000,00 perbulannya. Setelah melakukan wawancara secara singkat dengan pemilik toko, telah diketahui bahwa pemilik toko tersebut telah memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Didik dan tim juga telah melakukan pengecekan bahwa pemilik toko tersebut telah rutin melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama kewajibannya sebagai PKP, yakni memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak saat terjadi penyerahan atau pembayaran, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara tepat waktu.
Sang direktur juga mengaku, apabila perusahaannya mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan segera menghubungi kantor pajak terdekat secara luring atau pun daring.
“Kami sangat berterima kasih atas antusias dan respon baik yang telah diberikan wajib pajak kepada kami dalam pelaksanaan KPDL ini,” pungkas Didik. “Semoga dengan dilaksanakannya KPDL ini, makin banyak wajib pajak yang melek akan kewajiban perpajakannya dan makin meningkat kesadaran perpajakannya,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dokumentasi Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat