Seorang wajib pajak mendatangi loket pelayanan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (Senin, 16/10). Wajib pajak tersebut berkonsultasi terkait pendaftaran NPWP istri.

“Saya dan suami memiliki usaha atas nama masing-masing, jadi kami ingin punya NPWP yang berbeda. Saya sudah melakukan registrasi secara online, tapi ada dokumen yang harus di-upload, salah satunya surat pernyataan. Itu surat pernyataan apa ya dan seperti apa bentuknya?” tanya wajib pajak.

Pegawai KPP Pratama Purwakarta Siti Faridah Aljawiyah menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dimaksud adalah surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Surat pernyataan tersebut diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki perhitungan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

“Ini surat pernyataannya, Bu. Silakan diisi dahulu dengan data Ibu dan suami. Formulir ini juga bisa di-download di situs pajak.go.id,” ucap Faridah.

Setelah mengisi surat pernyataan, wajib pajak melanjutkan pendaftaran secara online dengan dibimbing oleh Faridah.

“Pendaftaran NPWPnya sudah selesai, ya Bu. NPWP elektroniknya bisa dicek di email,” ucap Faridah.

Sambil mengakhiri konsultasi, Faridah mengingatkan wajib pajak untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya secara online di situs pajak.go.id karena sekarang wajib pajak dan suaminya memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan masing-masing.

Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi
Kontributor Foto: Septhiana Bella Pertiwi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.