Tosa, Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan konsultasi kepada seorang karyawan Wajib Pajak Badan Usaha di Loket Helpdesk KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Jalan  Jalur Sutera Barat No. 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis,30/1).  

“Tujuan kunjungan saya adalah ingin konsultasi terkait pajak masukan tahun 2024 yang belum sinkron di Coretax DJP,” ujarnya. 

KPP Madya Tangerang menyediakan layanan helpdesk yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak apabila mengalami kendala atau kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya Coretax DJP. 

Tosa menjelaskan bahwa migrasi data untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2025 masih terus dilakukan pada Coretax DJP sehingga wajib pajak dapat menunggu agar pajak masukan dapat sinkron sepenuhnya.   

“Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih terus melakukan migrasi data sebelum tahun pajak 2025 ke Coretax DJP sehingga Bapak dapat menunggu data tersebut agar sinkron sepenuhnya,” jelas Tosa.  

KPP Madya Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi WhatsApp Helpdesk melalui nomor 081910007542.  Layanan ini disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan khusunya terkait Coretax DJP yang akan diimplementasikan pada tahun 2025. 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.