Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang membantu Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang (Selasa, 4/3).
KPP Madya Tangerang telah membuat jadwal piket Tim Helpdesk Coretax DJP dan SPT selama bulan Maret untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan jumlah wajib pajak di loket helpdesk yang ingin dibantu pelaporan SPT Tahunannya. Tim tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan sesi siang yang terdiri dari gabungan penyuluh pajak, account representative serta pemeriksa pajak.
"Saya mau aktivasi EFIN, Bu," ujar Fahrisa sambil menyerahkan formulir EFIN dan fotokopi KTP.
Petugas TPT, Tara, menanggapi, "Baik, saya proses dulu, Bu." Setelah EFIN berhasil terbit, Tara mengarahkan Fahrisa untuk membawa EFIN dan bukti potong ke loket helpdesk.
Petugas helpdesk, Juli, kemudian mendampingi pengisian SPT Tahunan Fahrisa yang merupakan karyawan swasta.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online, bukan Coretax DJP. Jangka waktu untuk pelaporan SPT Tahunan tiga bulan sejak tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan. Bagi wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunannya, bisa datang ke loket helpdesk kantor pajak terdekat.
Di akhir kunjungan, Juli menyampaikan apabila menemukan tindakan gratifikasi di lingkungan KPP Madya Tangerang, wajib pajak dapat melaporkannya ke media pelaporan yang diinformasikan pada banner yang terpasang di TPT.
Pewarta: Tara |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat