
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar Made Adi Guna Mertawan mengunjungi salah satu wajib pajak yang berada di Abiansemal, Kab. Badung (Selasa, 9/5).
Adi Guna hendak menengok kondisi wajib pajak yang memiliki usaha penyediaan kebutuhan interior ini. Adi juga ingin mengonfirmasi atas jaringan pemasaran dan mitra usaha.
Saat kunjungan, Adi Guna menuturkan bahwa berdasarkan laporan dalam Surat Pemberitahauan (SPT) Tahunan wajib pajak maka perlu digali lebih dalam mengenai proses bisnis sebagai penyedia kebutuhan interior. Adi Guna menambahkan juga perlunya memastikan mengenai penggunaan merek dagang, persediaan yang ada, dan pencatatan sisa persediaan.
Pemilik usaha menjelaskan mengenai proses produksi yang mayoritas berdasarkan kebutuhan konsumen baik warna, bentuk, dan ukuran, sehingga persediaan yang ada disiapkan sesuai permintaan. Peninjauan dilakukan pada bagian proses produksi, penyimpanan persediaan, dan ruang administrasi sebagai pelengkap penjelasan dari proses bisnis yang dijalankan.
Menutup kunjungan, Adi Guna memberikan beberapa catatan mengenai perlunya kesesuaian SPT Tahunan dengan dokumen bisnis yang dijalankan. Adi Guna menyampaikan pesan kepada WP untuk memastikan imbauan dari KPP dapat ditanggapi secepatnya untuk memastikan kewajiban perpajakan sudah sesuai ketentuan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat