Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan siaran langsung melalui kanal sosial media resmi Instagram @pajakgarut mengangkat tema “Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang”. Siaran langsung ini mengudara pukul 10.30 WIB hingga selesai (Rabu, 25/6).
Rifki Arif, Penyuluh KPP Pratama Garut, menjelaskan bahwa pengembalian pajak ini dapat terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang sebenarnya terutang atau atas transaksi yang batal atau tidak dikenakan pajak. Salah satu contoh alasan pengajuan adalah jika penghasilan bruto wajib pajak di bawah Rp500 juta, sehingga pajak yang dibayarkan dapat dikembalikan.
Untuk mengajukan pengembalian, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tertulis ke KPP terdaftar atau secara online melalui aplikasi Coretax DJP. “Wajib pajak diharapkan segera mendaftarkan aplikasi Coretax DJP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih praktis melalui satu saluran,” ujar Rifki. Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan lewat pos dengan mengirimkan dokumen terkait ke KPP terdekat.
Rifki menambahkan bahwa penjelasan mengenai hak pengembalian pajak ini penting agar wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat pembayaran yang tidak tepat.
Judieth Ester, Kepala Seksi Pelayanan, berharap dengan mekanisme pengembalian pajak yang jelas dan transparan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Rifki Arif W |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat