Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha penyelenggara event organizer yang berlokasi di BTN Hunian Sawerigading Blok A 25, Kelurahan Cempalagi Blok A No. 25, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Senin, 9/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak sekaligus edukasi Wajib Pajak Badan baru atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan kedepannya. Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka konfirmasi atas kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
Muh Azzahir dan Muh Hilal Farohi, Petugas KP2KP Sengkang yang melaksanakan kunjungan, diterima langsung oleh penanggung jawab Wajib Pajak Badan. Dalam kesempatan tersebut, keduanya mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus memastikan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tidak lupa, Azzahir memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak.
“Terima kasih Pak atas ketersediaan waktunya. Izin kami sampaikan bahwa kunjungan kami pada hari ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak sekaligus melakukan verifikasi lapangan atas lokasi kegiatan usaha,” ujar Azzahir sembari menyampaikan poin-poin penting yang harus diperhatikan selaku wajib pajak PKP.
Di akhir kunjungan, Petugas KP2KP Sengkang dan penanggung jawab Wajib Pajak Badan menandatangani berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP sebagai bentuk tanda bukti dapat ditemuinya wajib pajak bersangkutan.
KP2KP Sengkang berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini dapat memberikan data infromasi perpajakan yang lebih akurat bagi Direktorat Jenderal Pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sarana edukasi secara langsung.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat