Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kembali melakukan verifikasi lapangan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agen migas di wilayah Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 25/8). 

Pelaksana KP2KP Sangatta Yayang Putra dan Hidayat, sebagai petugas verifikasi lapangan melaksanakan wawancara dan memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkannya menjadi PKP.

Menurut Yayang, verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian data-data yang telah diisikan dalam formulir permohonan PKP dengan keadaan sebenarnya. 

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Hidayat Primadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.