
“Saya baru pertama kali bikin faktur. Bisa tolong bantu saya, pak? “ ujar wajib pajak kepada petugas pajak, Ahmad Rifai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 11/7).
Wajib pajak (WP) tersebut akan melakukan pengadaan benih kedelai untuk mendukung program pengembangan kawasan kedelai yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Sebagai salah satu persyaratan pengadaan benih kedelai tersebut, wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2022, kedelai termasuk ke dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk penyerahan kedelai PPN-nya dibebaskan, tetapi untuk ongkos kirim benih kedelai tetap dikenakan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP),“ jelas Ahmad kepada WP.
Setelah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan perpajakannya, Ahmad membimbing WP untuk membuat faktur pajak. Wajib pajak membuka aplikasi e-Faktur desktop kemudian memasukkan username dan password, lalu menginput referensi nama lawan transaksi dan kode barang. Setelah itu dilanjutkan dengan penginputan detail transaksi, jenis faktur, dan rekam transaksi.
Setelah perekaman faktur selesai, langkah berikutnya yaitu approval dan upload faktur. Akhirnya, faktur pajak berhasil dibuat dan siap untuk dicetak.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat