Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan lakukan kunjungan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di daerah kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Selasa, 1/11). Pegawai KP2KP Nunukan yang bertugas untuk melakukan kunjungan kali ini yaitu Ela Sekardiati.

Wajib pajak yang menjadi objek visit kali ini yaitu PT Rita Pasti Sukses. Perusahaan ini didirikan pada September 2022. PT Rita Pasti Sukses merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan. Barang yang diperdagangkan oleh perusahaan ini utamanya yaitu berbagai macam mesin yang digunakan untuk kegiatan pertanian. Barang-barang tersebut dijual di Toko Rita Nunukan.

Kunjungan Ela kali ini dilakukan dalam rangka penyelesaian permohonan PT Rita Pasti Sukses terkait aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ella menjelaskan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang menyebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian permohonan aktivasi akun PKP, maka petugas perlu melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan visit ke lokasi usaha pemohon.

“Setelah saya lakukan visit, akan segera saya kirimkan kode aktivasi dan password ke email sesuai permohonan agar bisa segera menggunakan aplikasi e-Faktur. Terkait pengmasangan aplikasi tersebut bisa menemui petugas kami di kantor untuk dibantu,” ucap Ela.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ela Sekardiati
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji