Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang sedang bertugas di Pulau Sebatik melakukan pemasangan barcode di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, Kab. Nunukan (Rabu, 29/6). Barcode tersebut berisi informasi tentang berbagai jenis layanan yang disediakan oleh oleh KP2KP Nunukan mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi umum, dan kumpulan materi penyuluhan.
Pemasangan barcode ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan terkait perpajakan namun tidak memiliki banyak waktu untuk menerima pelayanan di kantor.
"Penggunaan barcode ini pun cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu melakukan pemindaian atau scan pada barcode tersebut dengan menggunakan aplikasi pemindai barcode pada gawai wajib pajak. Setelah melakukan pemindaian, wajib pajak akan diarahkan menuju link tertentu," tutur petugas KP2KP Nunukan.
Wajib pajak nantinya hanya perlu mengunjungi link tersebut dan akan langsung diarahkan menuju kumpulan menu layanan yang disediakan oleh KP2KP Nunukan dan memilih menu sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan.
- 10 kali dilihat