
Bendahara Dinas melakukan konsultasi kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu Jalan Pahlawan, Keluarahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 5/9).
“Mohon bantuannya Pak, saya sudah mengikuti tata cara pelaporan SPT unfikasi namun pada saat klik kirim selalu gagal,” ungkap Salmawati selaku Bendahara Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto sambil menujukkan pesan yang muncul pada layar gawai yang digunakan.
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho memeriksa akan kendala yang dialami wajib pajak. Setelah diperiksa, diketahui bahwa wajib pajak tersebut tidak memiliki setifikat elektronik. “Saya lihat disini, Ibu tidak memiliki sertifikat elektornik yang perlu diupload pada saat kirim SPT. Apakah sebelumnya pernah dikasih sertifikat elektroniknya?” jelas Rizky.
“Saya sebenarnya bendahara baru, jadi bendahara yang lama tidak sempat memberikan berkas-berkas terkait perpajakan ini,” jawab Salmawati.
“Jadi silahkan mengajukan permohonan permintaan kembali sertifikat elektronik dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinas, NPWP bendahara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendahara, dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan sebagai bendahara,” tambah Rizky.
Setelah petugas TPT KP2KP Bontosunggu memproses permohonan permintaan kembali sertifikat elektronik melalui e-registration, Rizky membimbing wajib pajak melakukan pelaporan SPT unifikasi sampai berhasil.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat