Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan asistensi penggunaan sistem Coretax kepada Bendahara Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas , Kabupaten Kaur di loket pelayanan KP2KP Bintuhan, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur (Selasa, 15/7).
Petugas loket pelayanan KP2KP Bintuhan, Geri, memberikan penjelasan terkait cara pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak penghasilan melalui aplikasi Coretax DJP.
Geri juga menyampaikan penjelasan kepada bendahara Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur terkait tata cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP Desa Pulau Panggung. Ia menyampaikan bahwa untuk memastikan terlebih dahulu apakah penanggung jawab di akun Coretax Desa Pulau Panggung sudah sesuai, maka harus login terlebih dahulu kemudian ke menu pihak terkait.
“Bapak harus memastikan terlebih dahulu data pihak terkait di aplikasi Coretax sudah sesuai dengan data petugas yang berwenang untuk mengurus kewajiban perpajakan dan juga memastikan petugas yang diberikan akses untuk mengurus kewajiban perpajakan sudah melakukan aktivasi akun Coretax,’’ ucap Geri.
Lebih lanjut, petugas menjelaskan pada tampilan halaman beranda terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-bupot untuk pembuatan bukti potong, surat pemberitahuan untuk pembuatan SPT masa PPN pemungut, PPh pasal 21, dan PPh unifikasi.
‘’Terima kasih Pak atas penjelasan terkait tata cara penggunaan sistem Coretax, semoga tidak terdapat kendala yang menghambat kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik pembayaran, pembuatan bukti potong, dan juga pelaporan SPT,’’ ucap Bendahara Desa.
Di akhir kegiatan asistensi, Geri menyampaikan jika pada perjalanannya nanti bendahara menemukan kebingungan, bisa melakukan konsultasi melalui kontak layanan KP2KP Bintuhan maupun mengunjungi langsung KP2KP Bintuhan.
Geri menyampaikan bahwa KP2KP Bintuhan berharap asistensi ini dapat membantu wajib pajak dalam mengenali dan juga memahami sistem perpajakan yang baru agar dapat mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Geri Alvin |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat