Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa mendapatkan kunjungan misionaris dari negara India Suster Rosy Thottakath di Kabupaten Ngada (Selasa, 4/2). Suster Rosy merupakan misionaris pada Susteran Sang Timur Bejo yang beralamat di Ubedolumolo, Bajawa, Kabupaten Ngada. Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada Februari 2024.
Pada kesempatan tersebut, ia memperoleh pelayanan konsultasi perpajakan langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bajawa. Petugas KP2KP Bajawa, Fedora Rifky Winata, menjelaskan dalam bahasa Inggris bahwa setiap tahun Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari penghasilan yang telah diterimanya.
“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan bagi WNA yang memiliki NPWP, suster disilakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” jelas Fedora dalam bahasa Inggris kepada Suster Rosy.
Setelah memperoleh penjelasan, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Suster Rosy untuk sekalian melaporkan SPT Tahuna Orang Pribadi tahun pajak 2024.
Di akhir kunjungan, Suster Rosy menyampaikan terima kasih atas konsultasi yang diberikan dan memberikan testimoni kualitas pelayanan KP2KP Bajawa.
“Kantor pajak memiliki pegawai yang bagus dan sangat membantu saya dalam mengurus kewajiban perpajakan sebagai syarat perpanjangan visa,” tutupnya sebelum meninggalkan KP2KP Bajawa.
Pewarta: Violin Fadhlullah |
Kontributor Foto: Fedora Rifky Winata |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat