Wajib pajak asal Mokdale Kabupaten Rote, Ndao Yustinus Seran, melakukan konsultasi tentang pemuktahiran data ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Baa. Konsultasi ini berlangsung di ruang helpdesk KP2KP Baa, Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao (Selasa, 21/12).

Pemuktahiran data tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku seluruhnya per 1 Januari 2024.

Petugas KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes menjelaskan pemuktahiran data mandiri dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdaftar dengan terlebih dahulu mempersiapkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, dan nomor telepon. Kedua, wajib pajak dapat melakukan pemuktahiran data secara mandiri melalui pajak.go.id pada menu profil.

Yustinus memilih untuk melakukan pemuktahiran data dengan opsi yang kedua.

“Baik Pak silahkan login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Bapak buat sebelumnya,” ujar Arnalda.

Selanjutnya Arnalda menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari validasi NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak, sampai daftar susunan anggota keluarga. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid.

Selain validasi NIK, pemutakhiran data wajib pajak ini juga ikut memperbarui data email dan nomor telepon. Dengan demikian, penyampaian informasi perpajakan, baik melalui email, SMS, atau Whatsapp, dapat diterima oleh wajib pajak.

 

Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes
Kontributor Foto: Arnalda Janssencia Lopes
Editor: I Gede Rudy Hermanto