Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan sasaran wajib pajak yang berada di sepanjang Jalan Cut Meutia, Kelurahan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil (Selasa, 14/5).

Pada kesempatan kegiatan KPDL kali ini, salah seorang wajib pajak bernama Suhairi menanyakan persyaratan serta kewajiban seorang wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Suhairi menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan dia untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah untuk melakukan kerja sama pengadaan dengan salah satu instansi pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Singkil.

“Syarat pengukuhan PKP bagi WP orang pribadi antara lain mengisi form permohonan pengukuhan PKP, membawa fotokopi KTP dan NPWP, dan telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir. Sedangkan kewajiban WP PKP adalah menerbitkan faktur pajak, memungut serta menyetorkan PPN, dan melaporkannya setiap bulan lewat SPT Masa PPN”, terang Arya Bagus Wibowo selaku pegawai yang melaksanakan kegiatan KPDL.

Bagus turut menjelaskan bahwa wajib pajak PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi perpajakan. Maka dari itu, Bagus mengingatkan kepada wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan terkait sebelum dikukuhkan sebagai wajib pajak PKP.

Pegawai berharap dengan adanya edukasi terkait pengukuhan PKP bagi wajib pajak orang pribadi dapat membantu wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai PKP dalam memahami hak serta kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.