petugas kpp cengkareng mengajarkan cara pengisian SPT melalui efiling

KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyambangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Cengkareng di ruang aula Puskesmas Kecamatan Cengkareng (Rabu,14/3). Kedatangan KPP Cengkareng dalam rangka memberikan informasi tentang cara melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id serta memberikan layanan asistensi pengisian SPT melalui e-filing dan aktivasi nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Haris Wahyutomo. Haris menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT melalui e-filing dihadapan ±80 petugas kesehatan . Dalam sambutannya, Haris berpesan kepada seluruh petugas kesehatan yang hadir untuk lapor SPT secara benar dan menyampaikan laporannya sebelum batas akhir pelaporan SPT PPh orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret.

Pada acara tersebut, tim dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng membagi peserta kegiatan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah peserta yang sudah memiliki nomor EFIN dan kelompok kedua adalah peserta yang belum memiliki nomor EFIN. Bagi peserta yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mendengarkan paparan mengenai tatacara pelaporan SPT melalui e-filing yang disampaikan oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi Thomas Dwi Handoko dan Account Representative (AR) Nur Chayani.

Sambil mendengarkan paparan dari petugas KPP Cengkareng, peserta bisa sambil mengisi pelaporan SPT melalui gawai yang mereka miliki. Untuk peserta kelompok kedua disediakan pojok pajak yang melayani permohonan aktivasi nomor EFIN dan yang lupa nomor EFIN. Setelah mendapatkan nomor EFIN, ada petugas asistensi dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang mendampingi bagi peserta yang ingin bertanya perihal tatacara pengisian SPT melalui e-filing.