Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk menanyakan terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2024 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 23/1).
Wajib pajak tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Instansi Pemerintah Daerah. Wajib pajak telah mendapatkan bukti potong atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2024 dari bendahara pemerintah daerah. Wajib pajak mengalami kendala pada saat mau masuk ke akun DJP Online karena tidak mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email.
Chandra, petugas loket helpdesk, menerima kedatangan wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan. Chandra melakukan konfirmasi terhadap nomor telepon dan alamat email wajib pajak yang terdaftar pada sistem perpajakan. Kemudian, Chandra membantu wajib pajak untuk menyesuaikan alamat email agar sesuai dengan email yang digunakan saat ini. "Boleh dicek email-nya apakah sudah masuk kode verifikasinya, Pak?” tanya Chandra. Wajib pajak berhasil menerima kode verifikasi di alamat email yang baru.
Chandra juga memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pengisian SPT 1770 S melalui DJP Online. Chandra juga menjelaskan poin-poin penting dalam pelaporan SPT Tahunan bagi PNS. Chandra berharap dengan sosialisasi ini wajib pajak menjadi lebih paham cara melakukan pengisian SPT Tahunan 1770 S.
Chandra menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 08115757706.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat