Burhan, Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penggunaan aplikasi Coretax DJP di ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 25/2).
Wajib pajak yang dipandu tersebut merupakan karyawan yang ingin melaporkan SPT Tahunan dan melakukan aktivasi akun Coretax DJP. “Mohon bantuannya agar saya dapat melaporkan SPT Tahunan dan melakukan aktivasi akun Coretax (DJP –red),” keluhnya.
Setelah membantu pelaporan SPT Tahunan, Burhan menjelaskan saat melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, dibutuhkan verifikasi email dan nomor handphone, selanjutnya masuk ke menu Lupa Kata Sandi, dan memilih surat elektronik atau nomor handphone untuk link tujuan konfirmasi lupa sandi.
“Setelah link lupa sandi masuk ke email atau nomor handphone, silakan membuat sandi baru dan mencoba login dengan sandi yang baru saja dibuat,” lanjut Burhan.
Wajib pajak tersebut berhasil melakukan aktivasi dan login serta menyampaikan terima kasih kepada Burhan karena telah dipandu untuk pelaporan SPT Tahunan dan melakukan login Coretax DJP.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat