Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak terkait surat permintaan keterangan outstanding di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 17/12).
Kegiatan ini dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau data namun masih belum memberikan jawaban (outstanding) dan wajib pajak yang menjadi daftar prioritas pengawasan.
Tim KPP Pratama Badung Selatan hendak memastikan bahwa wajib pajak yang teridentifikasi memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dapat segera memenuhi kewajibannya dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pembayaran pajak.
“Kami imbau kepada wajib pajak untuk selalu tenang ketika petugas pajak datang karena kedatangan kami hanya untuk mengonfirmasi dan meminta informasi terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan,” ujar Komang Suardika, AR yang bertugas pada kegiatan kali ini.
Selain mengimbau wajib pajak untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diminta, petugas juga memberikan informasi dan edukasi mengenai jenis pajak yang belum diselesaikan keterangannya oleh wajib pajak. Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan agar wajib pajak tidak terlewat dalam memenuhi kewajiban peemberian konfirmasi sekaligus data dan/atau keterangan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan jika ada ketidaksesuaian dalam pelaporan.
“Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Selatan berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Konfirmasi surat permintaan keterangan juga merupakan bagian dari upaya KPP untuk mengoptimalkan proses penagihan pajak, mencegah tunggakan, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang optimal,” jelas Komang Suardika.
KPP Pratama Badung Selatan mengimbau agar wajib pajak segera menindaklanjuti konfirmasi yang dilakukan oleh AR dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Magdalena Etha |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat