
Aktivitas pembukaan kembali pelayanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar berjalan kondusif sesuai panduan protokol kesehatan yang diterapkan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Makassar (Senin, 15/06). Berbagai fasilitas kebersihan pun tersedia bagi para wajib pajak (wp) maupun seluruh petugas pajak sebagai implementasi prosedur pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja.
Sesuai dengan anjuran terkait Kebijakan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19, para petugas pajak wajib mengenakan face shield, masker, dan sarung tangan. Selain itu, bagi para wajib pajak diwajibkan mengenakan masker, melaksanakan cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki area kantor. Penerapan jaga jarak satu sama lain juga dilaksanakan selama aktivitas pelayanan tatap muka berlangsung.
Meski kantor pelayanan pajak telah dibuka, terdapat beberapa layanan yang dilakukan tanpa tatap muka seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT bagi wajib pajak yang sudah e-Filing, pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, dan aktivasi/layanan EFIN. Hal ini dikarenakan layanan tersebut dapat dilakukan via daring sehingga interaksi secara langsung dapat diminimalisir dengan kebijakan tersebut.
Berbagai prosedur ini dilaksanakan dengan tujuan agar kegiatan pelayanan perpajakan secara langsung dapat berjalan dengan efektif tetapi tetap memperhatikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
- 13 kali dilihat