
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan menyelenggarakan sosialisasi tata cara pelaporan perpajakan kepada wajib pajak tani tembakau. Sosialisasi yang diselenggarakan di UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dihadiri dua puluh peserta dari perwakilan kelompok tani tembakau (Jumat, 30/9).
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di dua kecamatan, pertama di UPT Dinas Pertanian Kecamatan Bluluk pada 27 September 2022 yang dihadiri oleh 23 peserta dan yang kedua di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kedungpring pada 29 September 2022 dihadiri 25 peserta.
Kegiatan sosialisasi juga membahas tentang kewajiban dan hak perpajakan untuk wajib pajak tani tembakau. Sejalan dengan program Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II yaitu melakukan pendampingan di bidang perpajakan kepada wajib pajak tani tembakau yang merupakan produsen awal dalam industri tembakau, maka dilakukan pembentukan satuan tugas (satgas) yang mengawasi sektor unggulan dan melakukan sosialisasi. KPP Pratama Lamongan selaku pengampu wajib pajak tani tembakau di Kabupaten Lamongan berharap para wajib pajak tani tembakau dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Meski di tengah pandemi, produktivitas petani tembakau di Lamongan tetap meningkat dan menempatkan Lamongan menjadi penyumbang tembakau nomer lima di Jawa Timur. Menurut Bupati Lamongan Yuhronur, produktivitas petani tembakau di Lamongan meski di tengah pandemi terus mengalami peningkatan. Informasi ini didapatkan dari laman situs lamongankab.go.id tahun 2021 dalam tulisan yang berjudul “Di Tengah Pandemi, Produktivitas Tembakau Lamongan Meningkat”. Sektor tembakau kini menjadi salah satu sektor unggulan di Kabupaten Lamongan.
Pewarta: Angela Tiara Novita Nawang Sukma |
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Lamongan |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 10 kali dilihat