
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar bekerja sama dengan Balai Penyuluhan Pertanian Panggungrejo Kabupaten Blitar mengadakan kelas pajak pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Closing KPP Pratama Blitar, Blitar (Senin, 15/3).
Menurut KPP Pratama Blitar, penyelenggaraan kelas pajak secara daring ini dilaksanakan karena jarak yang jauh antara kantor pajak dengan wajib pajak. Hampir 30 KM. Berlangsung selama dua jam, kegiatan kelas pajak ini diikuti oleh 28 petani yang tergabung di Balai Penyuluhan Pertanian Panggungrejo.
Tujuan kelas pajak ini untuk mengedukasi petani cara mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir 1770. Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dhanang Sasmito Adi yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan tata cara pengisian SPT menggunakan formulir 1770, mulai dari pengisian identitas wajib pajak, daftar harta dan kewajiban wajib pajak sampai dengan pembuatan daftar peredaran bruto dari wajib pajak.
Dhanang mengatakan bahwa formulir 1770 biasa digunakan untuk Wajib Pajak Usahawan yang menggunakan tarif pajak final 0,5% dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- 32 kali dilihat