Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Profesi Dokter di aula KPP Pratama Purwokerto, Banyumas (Selasa, 23/8).

Sebanyak lima belas orang peserta yang merupakan perwakilan dari tiga rumah sakit di Kabupaten Banyumas dan perwakilan profesi dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyumas hadir dalam kegiatan tersebut. Ketiga rumah sakit yang juga berstatus Badan Layanan Umum Daerah tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Banyumas, dan RSUD Ajibarang.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan dalam sambutannya berharap agar RSUD dapat menjalankan kewajibannya sebagai instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Asisten Penyuluh Perpajakan Dodi Eko Suwito menjadi narasumber utama menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Selain menjelaskan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, Dodi menjelaskan secara rinci terkait kewajiban pemotongan dan cara penghitungan pengenaan PPh Pasal  21 atas dokter di rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum Daerah. Dodi menekankan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis oleh dokter agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai instansi pemerintah maupun BLU, bendahara wajib memotong PPh 21 dengan membuat bukti potong PPh 21 tidak final atas jasa pelayanan yang diberikan oleh dokter sebagai tenaga ahli,” terang Dodi.

Setelah paparan materi, Rinata Ade dan Anggit Nugroho selaku account representative membuka sesi diskusi bersama terkait kendala dan permasalahan yang dialami oleh bendahara, terutama soal pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam kesempatan tersebut Rinata mempertegas kembali bahwa pihak rumah sakit selaku pemberi kerja wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

“Dengan menerbitkan bukti potong yang benar dan sesuai ketentuan, dokter selaku tenaga ahli yang menerima bukti potong pun dapat melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan pribadinya dengan benar,” jelas Rinata.

KPP Pratama Purwokerto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, rumah sakit sebagai instansi pemerintah mendapatkan pemahaman perpajakan yang tepat sehingga mendorong tingkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Ajeng PM
Editor: M. Afif Fauzi