
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan di Kantor Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 2/8). Kegiatan dihadiri oleh para pengurus desa yang ada di wilayah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa. Hadir sebagai narasumber adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Awanna Fikri Siregar.
Dalam kegiatan tersebut Awanna Fikri Siregar menyampaikan ketentuan serta tata cara pelaksanaan pemotongan, pemungutan pajak, dan pelaporan pajak atas penggunaan dana desa. Awanna Fikri Siregar juga mengingatkan instansi pemerintah desa untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan. Dalam kegiatan tersebut peserta juga mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan atau permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini.
Sebagai penutup, Awanna Fikri Siregar menyampaikan bahwa jika peserta membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran dan atas seluruh layanan informasi perpajakan yang diberikan tersebut tidak dikenakan biaya.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat