
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Daring mengenai perpanjangan insentif pajak melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan siaran langsung YouTube di Kota Pontianak (Kamis, 12/8).
Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh sejumlah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Pontianak Barat. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria dan Ari Nugraheni menyampaikan materi mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Aturan terkait kedua insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan bahwa insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2021. Pemberian insentif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusahakan pemerintah sebagai upaya dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
“Setelah merilis aturan terkait insentif pajak sampai dengan Juni 2021, sekarang pemerintah kembali memperpanjang waktu insentif hingga Desember 2021 melalui PMK-82/PMK.03/2021. Secara garis besar, jenis-jenis pajak yang diberikan insentif masih sama dengan aturan sebelumnya," tutur Christy.
"Namun, ada beberapa perubahan kriteria pengguna insentif seperti penyesuaian beberapa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang layak menerima insentif dan perusahaan yang masuk dalam kategori Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang kini tidak dapat memanfaatkan insentif pajak,“ tambah Christy.
Ia juga menyampaikan terkait ketentuan jangka waktu pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Juli 2021 yaitu paling lambat 15 Agustus 2021.
Selanjutnya, tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan juga dijelaskan oleh Ari Nugraheni. Ari memaparkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak sebelum melakukan pelaporan, kemudian cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id. Melalui Kelas Pajak ini, KPP Pratama Pontianak Barat berharap informasi terkait perpanjangan insentif pajak dapat diketahui dan dipahami oleh wajib pajak agar sektor ekonomi di Indonesia dapat segera pulih.
- 20 kali dilihat